Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia sudah cukup banyak.
Ditambah lagi dengan adanya MEA 2016. Memasuki tahun 2016, Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) mulai diberlakukan termasuk di Indonesia. MEA itu singkatan
untuk bahasa Indonesia namun dalam bahasa Inggris ditulis dengan istilah ASEAN
Economic Community (AEC).
Melalui MEA yang
diawali tahun 2016 terjadi pemberlakuan perdagangan bebas di kawasan ASEAN.
Sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapi perdagangan bebas antar
negara-negara ASEAN. MEA dirancang untuk mewujudkan Wawasan ASEAN 2020.
Berkaitan dengan hal itu, tentunya akan menarik investor maupun tenaga kerja
asing (TKA) untuk datang ke negara-negara ASEAN, salah satunya Indonesia.
Untuk memperlancar
komunikasi di Indonesia, mereka (Tenaga Kerja Asing) mau tidak mau harus mampu
menguasai bahasa Indonesia untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan atau
para pekerja Indonesia. Oleh karena itu, penting kiranya ada Uji Kemampuan
Berbahasa Indonesia bagi TKA, sehingga ada parameter yang jelas untuk mengukur
kemampuan berbahasa Indonesia bagi seorang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sebagai seorang
pelajar Indonesia yang mencintai dan bangga dengan bahasa Indonesia maka saya
sangat mendukung kebijakan ini, dengan alasan :
1.
Keberadaan TKA memang baik
karena sebagai negara berkembang, tidak dapat dipungkiri kita memerlukan TKA
yang berkompetensi untuk dapat mengalihkan keahliannya kepada SDM Indonesia
sehingga dapat menghasilkan SDM Indonesia yang berkualitas dan bertaraf
internasional, dan bisa bersaing dengan masyarakat global. Akan tetapi transfer
keahlian ini tidak akan bisa terlaksana dengan baik bila sang TKA bahkan tidak
bisa berbahasa Indonesia. Tentu, SDM Indonesia pun harus bisa berbahasa
Inggris, akan tetapi bagaimana bilang sang TKA bahkan tidak bisa bahasa Inggris
dan hanya bisa berbahasa Mandarin, misalnya? Bukankah akan semakin menyulitkan
pengembangan diri SDM Indonesia yang bekerja di bawah arahan sang TKA? Bagi saya, ini
merupakan upaya pemerintah yang sangat baik untuk menyaring TKA yang
berkompetensi dan juga bisa berbahasa Indonesia. Dengan mewajibkan TKA bisa
berbahasa Indonesia, Pemerintah saya yakini berharap agar posisi yang
sebetulnya tidak dilarang untuk TKA tetapi dapat diduduki oleh WNI bisa semakin
banyak diduduki oleh WNI yang berkualitas dan memiliki level yang sama. selain
itu juga agar transfer ilmu mahal yang dibawa TKA dari negaranya dapat diterima
dengan baik oleh SDM Indonesia.
2.
Kewajiban berbahasa Indonesia
bagi TKA sebetulnya hal yang amat sangat wajar dan ini dilakukan demi kebaikan
sang TKA sendiri. Saat seseorang pergi bekerja atau belajar ke suatu
negara asing, hal apakah yang harus kita pelajari dahulu? tentu bahasanya.
Bahasa itu nyawa suatu bangsa dan negara. dengan bahasa, kita jadi lebih
dihargai oleh masyarakat negara tersebut, dan dapat beradaptasi dengan mudah. kewajiban
bisa berbahasa nasional suatu negara agar bisa bekerja disana diterapkan banyak
negara lho, bukan cuma di Indonesia. Meski peraturannya tidak gamblang
dijelaskan, kerja di Amerika tentu harus bisa bahasa Inggris. Kerja di Jepang
juga akan lebih baik kalo bisa bahasa Jepang. Kerja di Cina akan sulit hidup
sehari-harinya bila tidak bisa bahasa Mandarin. lalu mengapa kita mesti
mengecualikan fakta bahwa kerja di Indonesia pun harus bisa bahasa Indonesia?
toh demi kebaikan sang TKA juga.
3.
Kewajiban TKA bisa berbahasa
Indonesia tanpa sadar menambah lowongan kerja untuk posisi paling cantik: Guru
Bahasa Indonesia bagi orang Asing. Tanpa disadari sebetulnya permintaan menjadi
guru bahasa Indonesia untuk TKA akan sangat bertambah karena ada kebijakan ini.
entah menjadi guru bahasa Indonesia di negara asal sang TKA atau di Indonesia.
hal ini tentu saja akan berdampak baik bagi masyarakat Indonesia. lalu apakah
kewajiban ini tidak akan mengurangi minat investor untuk menanam modal di
Indonesia? jangan khawatir, Indonesia ini negara yang kaya SDA maupun SDM nya.
Terlalu banyak hal yang menguntungkan di Indonesia yang dapat mengalahkan kewajiban
berbahasa Indonesia yang sebetulnya sangat dapat dimaklumi. tidak percaya?
silakan datang ke BKPM dan cek berapa banyak perusahaan PMA yang ingin buka
kantor disini setiap harinya. Jadi sebaiknya kita tidak skeptis dengan
kebijakan pemerintah kali ini. apabila terlaksana dengan baik, maka ini dapat
membuat bahasa Indonesia semakin mendunia. Tentu kita juga kan yang bangga?
4.
Kepentingan nasional bisa
terganggu. Hal ini bisa terjadi apabila pekerja asing dibiarkan bekerja di
Indonesia dan dibiarkan tidak menguasai bahasa Indonesia. Seluruh sektor dan jenis
pekerjaan di dalam negeri ini akan dikuasai asing. Dari level CEO, middle management, sampai
pekerja lapangan. Kita semua memahami banyak tenaga kerja asing yang memiliki
kompetensi melebihi tenaga kerja pribumi. Mau tidak mau mereka akan ditempatkan
pada posisi yang lebih tinggi di perusahaan-perusahaan atau di tempat kerja
mereka karena keunggulan kompetensinya. Hal ini tentu akan merugikan SDM
Indonesia. Selama hal itu dijalankan maka bangsa Indonesia selamanya akan
menjadi bawahan bangsa asing yang bekerja di Indonesia. Di sisi lain kehadiran
mereka (TKA) juga
menjadikan tenaga kerja Indonesia menjadi pilihan terakhir. Pasti kita tidak mau jika kita selamanya akan
dijajah oleh bangsa asing di bidang pekerjaan.
5.
Jika TKA
dibiarkan tidak menguasai bahasa Indonesia sehingga menguasai lini pekerjaan
yang seharusnya diduduki oleh orang “pribumi” maka hal ini jelas melanggar UUD
1945 yaitu pasal 27 ayat (2), tiap-tiap Warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian dan Pasal 28D
ayat (2), Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Tentunya peraturan ini berlaku bagi orang “pribumi”
karena UUD 1945 itu dibuat untuk bangsa Indonesia bukan untuk bangsa asing.
6. Dengan
menegakkan aturan bahwa TKA harus berbahasa Indonesia maka dapat melindungi TKI
profesional untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan di negara sendiri tanpa
harus mencari pekerjaan di negara lain. Hal iini tentunya akan memberikan
penghargaan dan insentif yang sesuai dengan profesionalisme TKI sehingga akan
meningkatkan taraf hidup TKI.
Jadi menurut saya, Indonesia
sebagai tuan rumah jangan terlalu memanjakan TKA dengan memberikan mereka
kenyamanan melalui kita sebagai tuan rumah yang
harus susah payah memahami bahasa mereka sedangkan mereka yang
bertandang malah tidak belajar bahasa Indonesia. Apabila TKA tidak diwajibkan
bisa berbahasa Indonesia maka bahasa Indonesia akan dianggap asing di “rumah sendiri”. Para pekerja kita akan lebih sering berbahasa asing daripada berbahasa Indonesia dalam komunikasi sehari-hari di tempat kerja demi membuat nyaman para TKA. Selain itu, TKA tersebut akan sulit untuk
berkomunikasi dan perintah kerja akan berpotensi menjadi bias dan kecenderungan
yang akan disalahkan pekerja Indonesia. Selain itu, TKA juga bisa mengenal budaya
Indonesia dengan mudah. Seharusnya TKA bisa berbahasa Indonesia agar dapat secara cepat beradaptasi dengan budaya
Indonesia dan menghormati bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dimana TKA
tersebut bekerja.
(Diambil dari berbagai sumber untuk materi lomba Debat Bahasa Indonesia Tingkat Kabupaten Brebes)
Salam Semuanyaa,
BalasHapusSaya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
.
-RPTKA
-IMTA
-TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
-KITAS
-Dan lain lain
Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
Hubungi Saya di :
Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com
No. HP : 085959137195 / Ashrof Alhabsyi
Regard's
CV. Trustle Consulting
Tapi bukannya pemerintah telah merevisi permenaker no 12 tahun 2013 menjadi permenaker no 16 tahun 2015... Butuh jawaban langsung untuk debat besok
BalasHapusTapi bukannya pemerintah telah merevisi permenaker no 12 tahun 2013 menjadi permenaker no 16 tahun 2015... Butuh jawaban langsung untuk debat besok
BalasHapuskumpulan2 seperti ini adalah yang me"LEGAL"kan perbuatan yang melanggar aturan. Hanya mementingkan kelompok tertentu, yang menghancurkan bangsa.
BalasHapuscontohnya iklan diatas..CV. Trustle Consulting
Dengan mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia
BalasHapus------------------------------------------------------
------------------------------------------------------
Kamus Komputer:
Computer Dictionary - கனினி அகரமுதலி
in English – Indonesian – தமிலு (Thamizhu)
Part-A, B & C.
(1) https://vetrichezhian9.wordpress.com/கனினி-அகரமுதலி-பாகம்-A-computer-dictionary-part-A/
(2) https://vetrichezhian9.wordpress.com/கனினி-அகரமுதலி-பாகம்-B-computer-dictionary-part-B/
(3) https://vetrichezhian9.wordpress.com/கனினி-அகரமுதலி-பாகம்-C-computer-dictionary-part-C/
------------------------------------------------------
Blog Bayi:
Baby’s Blogs - பாப்பா வலைப்பதிவு
in English – Indonesian – தமிலு (Thamizhu)
(1) https://vetrichezhian9.wordpress.com/செய்திமடல்-பாகம்-25-newsletter-part-25/
(2) https://vetrichezhian9.wordpress.com/செய்திமடல்-பாகம்-26-newsletter-part-26/
------------------------------------------------------
------------------------------------------------------