Sabtu, 20 Februari 2016

PEKERJA ASING DI INDONESIA WAJIB BERBAHASA INDONESIA

          Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia sudah cukup banyak. Ditambah lagi dengan adanya  MEA 2016. Memasuki tahun 2016, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai diberlakukan termasuk di Indonesia. MEA itu singkatan untuk bahasa Indonesia namun dalam bahasa Inggris ditulis dengan istilah ASEAN Economic Community (AEC).

            Melalui MEA yang diawali tahun 2016 terjadi pemberlakuan perdagangan bebas di kawasan ASEAN. Sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapi perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN. MEA dirancang untuk mewujudkan Wawasan ASEAN 2020. Berkaitan dengan hal itu, tentunya akan menarik investor maupun tenaga kerja asing (TKA) untuk datang ke negara-negara ASEAN, salah satunya Indonesia.
            Untuk memperlancar komunikasi di Indonesia, mereka (Tenaga Kerja Asing) mau tidak mau harus mampu menguasai bahasa Indonesia untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan atau para pekerja Indonesia. Oleh karena itu, penting kiranya ada Uji Kemampuan Berbahasa Indonesia bagi TKA, sehingga ada parameter yang jelas untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia bagi seorang Tenaga Kerja Asing (TKA).      
 
            Sebagai seorang pelajar Indonesia yang mencintai dan bangga dengan bahasa Indonesia maka saya sangat mendukung kebijakan ini, dengan alasan :
1.    Keberadaan TKA memang baik karena sebagai negara berkembang, tidak dapat dipungkiri kita memerlukan TKA yang berkompetensi untuk dapat mengalihkan keahliannya kepada SDM Indonesia sehingga dapat menghasilkan SDM Indonesia yang berkualitas dan bertaraf internasional, dan bisa bersaing dengan masyarakat global. Akan tetapi transfer keahlian ini tidak akan bisa terlaksana dengan baik bila sang TKA bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia. Tentu, SDM Indonesia pun harus bisa berbahasa Inggris, akan tetapi bagaimana bilang sang TKA bahkan tidak bisa bahasa Inggris dan hanya bisa berbahasa Mandarin, misalnya? Bukankah akan semakin menyulitkan pengembangan diri SDM Indonesia yang bekerja di bawah arahan sang TKA? Bagi saya, ini merupakan upaya pemerintah yang sangat baik untuk menyaring TKA yang berkompetensi dan juga bisa berbahasa Indonesia. Dengan mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia, Pemerintah saya yakini berharap agar posisi yang sebetulnya tidak dilarang untuk TKA tetapi dapat diduduki oleh WNI bisa semakin banyak diduduki oleh WNI yang berkualitas dan memiliki level yang sama. selain itu juga agar transfer ilmu mahal yang dibawa TKA dari negaranya dapat diterima dengan baik oleh SDM Indonesia.
2.    Kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA sebetulnya hal yang amat sangat wajar dan ini dilakukan demi kebaikan sang TKA sendiri. Saat seseorang pergi bekerja atau belajar ke suatu negara asing, hal apakah yang harus kita pelajari dahulu? tentu bahasanya. Bahasa itu nyawa suatu bangsa dan negara. dengan bahasa, kita jadi lebih dihargai oleh masyarakat negara tersebut, dan dapat beradaptasi dengan mudah. kewajiban bisa berbahasa nasional suatu negara agar bisa bekerja disana diterapkan banyak negara lho, bukan cuma di Indonesia. Meski peraturannya tidak gamblang dijelaskan, kerja di Amerika tentu harus bisa bahasa Inggris. Kerja di Jepang juga akan lebih baik kalo bisa bahasa Jepang. Kerja di Cina akan sulit hidup sehari-harinya bila tidak bisa bahasa Mandarin. lalu mengapa kita mesti mengecualikan fakta bahwa kerja di Indonesia pun harus bisa bahasa Indonesia? toh demi kebaikan sang TKA juga.

3.    Kewajiban TKA bisa berbahasa Indonesia tanpa sadar menambah lowongan kerja untuk posisi paling cantik: Guru Bahasa Indonesia bagi orang Asing. Tanpa disadari sebetulnya permintaan menjadi guru bahasa Indonesia untuk TKA akan sangat bertambah karena ada kebijakan ini. entah menjadi guru bahasa Indonesia di negara asal sang TKA atau di Indonesia. hal ini tentu saja akan berdampak baik bagi masyarakat Indonesia. lalu apakah kewajiban ini tidak akan mengurangi minat investor untuk menanam modal di Indonesia? jangan khawatir, Indonesia ini negara yang kaya SDA maupun SDM nya. Terlalu banyak hal yang menguntungkan di Indonesia yang dapat mengalahkan kewajiban berbahasa Indonesia yang sebetulnya sangat dapat dimaklumi. tidak percaya? silakan datang ke BKPM dan cek berapa banyak perusahaan PMA yang ingin buka kantor disini setiap harinya. Jadi sebaiknya kita tidak skeptis dengan kebijakan pemerintah kali ini. apabila terlaksana dengan baik, maka ini dapat membuat bahasa Indonesia semakin mendunia. Tentu kita juga kan yang bangga?
4.    Kepentingan nasional bisa terganggu. Hal ini bisa terjadi apabila pekerja asing dibiarkan bekerja di Indonesia dan dibiarkan tidak menguasai bahasa Indonesia. Seluruh sektor dan jenis pekerjaan di dalam negeri ini akan dikuasai asing. Dari level CEO, middle management, sampai pekerja lapangan. Kita semua memahami banyak tenaga kerja asing yang memiliki kompetensi melebihi tenaga kerja pribumi. Mau tidak mau mereka akan ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi di perusahaan-perusahaan atau di tempat kerja mereka karena keunggulan kompetensinya. Hal ini tentu akan merugikan SDM Indonesia. Selama hal itu dijalankan maka bangsa Indonesia selamanya akan menjadi bawahan bangsa asing yang bekerja di Indonesia. Di sisi lain kehadiran mereka (TKA) juga menjadikan tenaga kerja Indonesia menjadi pilihan terakhir. Pasti kita tidak mau jika kita selamanya akan dijajah oleh bangsa asing di bidang pekerjaan.

5.    Jika TKA dibiarkan tidak menguasai bahasa Indonesia sehingga menguasai lini pekerjaan yang seharusnya diduduki oleh orang “pribumi” maka hal ini jelas melanggar UUD 1945 yaitu pasal 27 ayat (2), tiap-tiap Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian dan Pasal 28D ayat (2), Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Tentunya peraturan ini berlaku bagi orang “pribumi” karena UUD 1945 itu dibuat untuk bangsa Indonesia bukan untuk bangsa asing.
6. Dengan menegakkan aturan bahwa TKA harus berbahasa Indonesia maka dapat melindungi TKI profesional untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan di negara sendiri tanpa harus mencari pekerjaan di negara lain. Hal iini tentunya akan memberikan penghargaan dan insentif yang sesuai dengan profesionalisme TKI sehingga akan meningkatkan taraf hidup TKI.

      Jadi menurut saya, Indonesia sebagai tuan rumah jangan terlalu memanjakan TKA dengan memberikan mereka kenyamanan melalui kita sebagai tuan rumah yang  harus susah payah memahami bahasa mereka sedangkan mereka yang bertandang malah tidak belajar bahasa Indonesia. Apabila TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia maka bahasa Indonesia akan dianggap asing di “rumah sendiri”. Para pekerja kita akan lebih sering berbahasa asing daripada berbahasa Indonesia dalam komunikasi sehari-hari di tempat kerja demi membuat nyaman para TKA. Selain itu,  TKA tersebut akan sulit untuk berkomunikasi dan perintah kerja akan berpotensi menjadi bias dan kecenderungan yang akan disalahkan pekerja Indonesia. Selain itu, TKA juga bisa mengenal budaya Indonesia dengan mudah. Seharusnya TKA bisa berbahasa Indonesia agar dapat secara cepat beradaptasi dengan budaya Indonesia dan menghormati bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dimana TKA tersebut bekerja.

(Diambil dari berbagai sumber untuk materi lomba Debat Bahasa Indonesia Tingkat Kabupaten Brebes)

5 komentar:

  1. Salam Semuanyaa,

    Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
    saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
    seperti misalnya :
    .
    -RPTKA
    -IMTA
    -TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
    -KITAS
    -Dan lain lain

    Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

    Hubungi Saya di :

    Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com

    No. HP : 085959137195 / Ashrof Alhabsyi


    Regard's
    CV. Trustle Consulting

    BalasHapus
  2. Tapi bukannya pemerintah telah merevisi permenaker no 12 tahun 2013 menjadi permenaker no 16 tahun 2015... Butuh jawaban langsung untuk debat besok

    BalasHapus
  3. Tapi bukannya pemerintah telah merevisi permenaker no 12 tahun 2013 menjadi permenaker no 16 tahun 2015... Butuh jawaban langsung untuk debat besok

    BalasHapus
  4. kumpulan2 seperti ini adalah yang me"LEGAL"kan perbuatan yang melanggar aturan. Hanya mementingkan kelompok tertentu, yang menghancurkan bangsa.
    contohnya iklan diatas..CV. Trustle Consulting

    BalasHapus
  5. Dengan mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia

    ------------------------------------------------------
    ------------------------------------------------------

    Kamus Komputer:
    Computer Dictionary - கனினி அகரமுதலி
    in English – Indonesian – தமிலு (Thamizhu)
    Part-A, B & C.

    (1) https://vetrichezhian9.wordpress.com/கனினி-அகரமுதலி-பாகம்-A-computer-dictionary-part-A/
    (2) https://vetrichezhian9.wordpress.com/கனினி-அகரமுதலி-பாகம்-B-computer-dictionary-part-B/
    (3) https://vetrichezhian9.wordpress.com/கனினி-அகரமுதலி-பாகம்-C-computer-dictionary-part-C/

    ------------------------------------------------------

    Blog Bayi:
    Baby’s Blogs - பாப்பா வலைப்பதிவு
    in English – Indonesian – தமிலு (Thamizhu)

    (1) https://vetrichezhian9.wordpress.com/செய்திமடல்-பாகம்-25-newsletter-part-25/
    (2) https://vetrichezhian9.wordpress.com/செய்திமடல்-பாகம்-26-newsletter-part-26/

    ------------------------------------------------------
    ------------------------------------------------------

    BalasHapus