Jumat, 23 Februari 2018

PEMERINTAH SEHARUSNYA MEMENJARAKAN ANAK-ANAK PUNK


MENDUKUNG (PRO)

Punk adalah bukan sekedar musik tapi lebih kepada sebuah gerakan anak muda (youth movement) yang memposisikan dirinya sebagai perlawanan (counter) terhadap kemapanan, anti sosial,  dan salah satu sarana kreatifitas mereka adalah musik dalam hal ini adalah Punk. Punk berusaha menyindir para penguasa dengan caranya sendiri, melalui lagu-lagu dengan musik dan lirik yang sederhana namun kadang-kadang kasar, beat yang cepat dan menghentak.

Mereka yang menjadi pengikut aliran punk kemudian dikenal dengan nama punker. Sebagaimana diketahui bahwa gaya hidup yang dianut kaum punker ini jauh dari tertib, jauh dari kata normal, jauh dari istilah teratur. Gaya hidup mereka lebih condong ke arah kebebasan bahkan anarkisme. Mereka memiliki ideologi yang mengutamakan kebebasan, mengatur diri sendiri. Mereka merasa jika hukum dan aturan merupakan bentuk kediktatoran, tata tertib merupakan belenggu kehidupan yang bersifat memaksakan kehendak. Bahkan mereka menganjurkan agar masyarakat tanpa negara. Mereka berpendapat jika masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa perlu adanya campur tangan dari negara.

Hal yang menjadi identitas mereka adalah rambut Mohawk ala suku Indian, atau dipotong ala freecut dan diwarnai dengan warna yang mencolok (terang), tubuh dipenuhi tattoo, suka berkeliaran di jalanan, nongkrong di lampu-lampu merah dengan pakaian urakan, celana robek-robek, muka lusuh, rantai, sepatu boot, dan kaos oblong warna hitam dengan gambar seram. Dengan melihat penampilan mereka yang terkesan urakan dan dekil saja sudah mengganggu pemandangan sebagai masyarakat timur. Mereka membawa budaya barat yang sangat bertentangan dengan budaya Indonesia yang luhur, agung, dan sangat santun. Jika mereka masih dibiarkan berkeliaran maka bukan tidak mungkin, gaya maupun penampilan mereka kemudian diikuti oleh anak-anak Indonesia, khususnya pelajar yang mungkin menganggap jika hal itu sebagai sesuatu yang keren menurut sudut pandang mereka. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan, pemerintah harus secepatnya turun tangan, khususnya dinas sosial, Satpol Pamong Praja agar segera menertibkan mereka.

Anak punk banyak disama artikan sebagai perusuh, anak urakan, berandalan, penjahat jalanan. Mereka juga disebut sebagai glue sniffer. Hal ini karena banyak dari mereka (anak-anak punk atau disebut punker) yang suka ngelem alias mabuk dengan menghirup lem berbau tajam. Bukan hanya lem, mereka juga sudah terbiasa hidup dengan mengonsumsi alkohol, obat-obatan terlarang, seks bebas, bahkan melakukan berbagai tindakan kriminal.

Kebiasaan buruk yang ditunjukkan oleh punker seperti ngelem sangat berbahaya, bukan hanya bagi mereka (punker) tetapi sangat dikhawatirkan kebiasan buruk ini menular pula kepada generasi muda Indonesia umumnya. Mereka akan memiliki persepsi jika untuk mabuk tidak perlu membeli minuman keras, tidak perlu memakai obat-obatan terlarang tetapi cukup dengan menghirup lem berbau menyengat yang dijual bebas pun sudah dapat memuaskan dahaga ngefly mereka. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan oleh pemerintah karena dapat merusak kelangsungan generasi muda Indonesia yang notabene sebagai generasi penerus bangsa. Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa keberadaan mereka di Indonesia tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan keberadaan mereka yang melakukan pelanggaran keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Dalam hal ini, kebiasaan mereka yang suka nonkrong di lampu merah pun dapat menggangu arus lalu lintas sekaligus mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 258 Undang-undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan “Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan saran dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeilharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.” Berdasarkan hal ini maka ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh para punker sebagai salah satu pengguna jalan untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang tersebut.

Namun faktanya, mereka biasa berkumpul di lokasi jalan yang berlampu merah lalu meminta pengguna jalan untuk memberikan sejumlah uang, ada yang melakukannya dengan mengamen bermodal tepuk tangan hingga pemaksaan, pemerasan, pemalakan dengan ancaman. Mereka pun seringkali menghentikan mobil bak terbuka maupun truk dengan berdiri di tengah jalan dengan maksud untuk meminta pengendara mobil berhenti untuk memberikan tumpangan. Tentu hal ini pun dapat membahayakan mereka dan pengguna jalan lainnya. Selain itu mobil bak terbuka dan truk sebagai mobil angkutan barang bukan dipergunakan sebagai alat angkutan orang sehingga jika hal itu terjadi maka jelas melanggar aturan berlalu lintas. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal (47) dijelaskan bahwa mobil barang adalah mobil yang diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan untuk mengangkut orang.”

Kehidupan ala jalanan yang menawarkan hidup yang keras dan cenderung negatif memicu dan membentuk kepribadian mereka yang tak jauh dari kekerasan. Aktivitas punker yang menerjang aturan itulah yang mengharuskan pemerintah untuk menangkap mereka. Sebab jika hal ini dibiarkan keberadaan mereka akan meresahkan warga dan membuat lingkungan menjadi tidak nyaman dengan keberadaan mereka. Jadi, ini alasan lain mengapa anak-anak punk harus ditangkap untuk ditertibkan.

Jadi, pemerintah tidak boleh membiarkan anak-anak punk berkeliaran di jalan-jalan. Pemerintah harus melakukan operasi ketertiban agar masyarakat tidak dibuat resah oleh keberadaan anak-anak punk. Mereka harus ditangkap kemudian dimasukkan ke lembaga atau dinas sosial agar mendapatkan pembinaan, pelatihan keterampilan kemudian dikembalikan kepada orang tua atau wali mereka. Jika mereka dibiarkan bebas, jelas akan menambah maraknya kejahatan jalanan sekaligus secara sosial keberadaan mereka cukup meresahkan masyarakat.


Menolak (Kontra)

Undang - Undang Dasar 1945 adalah Landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para pendiri negeri ini telah merumuskan, UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasca diamandemen, UUD 1945 telah menghasilkan rumusan Undang Undang Dasar yang jauh lebih memiliki kekuatan hukum dalam menjamin hak konstitusional warga negara.

Keberadaan anak punk di Indonesia jangan dipandang sebelah mata. Hal ini merupakan suatu fenomena sosial yang harus ditanggapi oleh pemerintah secara bijaksana, serius dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan perundang-undangan yang mengatur tentang keberadaan gepeng , anak jalanan, fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Pemerintah dan UUD 1945 khususnya Pasal 34 ayat (1) berkorelasi,berkaitan dengan penanganan anak-anak jalanan seperti anak punk. Dalam Pasal 34 ayat (1) mengatakan bahwa Fakir Miskin dan anak - anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.  Hal tersebut berarti bahwa gelandangan, pengemis dan anak-anak jalanan dipelihara atau diberdayakan oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini berarti bahwa para punker ini bukan ditangkap atau dipenjarakan namun mereka dipelihara misalnya kebutuhan mereka akan tempat tinggal dapat dipenuhi oleh pemerintah dengan mendirikan rumah singgah, atau mereka dikumpulkan untuk mendapatkan pelatihan agar terjadi peningkatan keterampilan sebagai bekal kehidupan mereka.

Masih banyak kita melihat di perkotaan dan di daerah-daerah penyangga kota kabupaten atau kota madya terlihat anak-anak punk (punker) berada di jalanan, pusat keramaian, dan lampu merah. Keberadaan mereka sebenarnya tidak ingin menjadi perusak keindahan suatu kota, mereka hanya butuh wadah untuk menyalurkan keunikan, jiwa seni, dan sikap kemandirian mereka. Jika pemerintah menyediakan tempat, bagi mereka berkreasi, belajar tentang seni secara terarah, belajar berwirausaha secara mandiri maka diyakini masyarakat bahkan pemerintah tidak perlu resah akan keberadaan para punker.

Perlu diketahui bersama bahwa punker dapat dikategorikan sebagai anak-anak terlantar sama halnya dengan anak-anak jalanan, anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya karena kemiskinan yang melanda. Ironis memang, banyak para punker yang menjadi gepeng dan anak jalanan dengan mengadu nasib dan menyerahkan hidup mereka di jalanan. Lebih ironis lagi jika ternyata diketahui jumlah mereka semakin banyak bahkan meningkat setiap tahunnya, bahkan mereka menjadi ladang bisnis baru bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini harusnya menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang mengempanyekan menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Kejadian ini membuktikan bahwa apa yang digaungkan oleh pemerintah ternyata tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yaitu “Fakir Miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh negara”. Sebenarnya sejauh mana peran pemerintah untuk menjalankan pasal tersebut? Hal ini tentu patut kita pertanyakan. Selain itu, pemerintah juga seharusnya ingat bahwa di dalam pembukaan UUD 1945 menyebutkan jika Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk    memajukan  mensejahterakan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Hal ini seharusnya bukan hanya sebagai metafora saja melainkan diimplementasikan secara nyata oleh pemerintah.

Melihat fenomena di lapangan bahwa implementasi amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) ternyata bagaikan api yang jauh dari panggang. Kita melihat di berbagai media bahwa penertiban gepeng dan anak jalanan (termasuk di dalamnya punker) tidak berlandaskan nilai kemanusiaan. Kerap kali petugas memaksa mereka dengan tindakan yang kurang manusiawi saat akan dibawa ke mobil penertiban, layaknya menagkap hewan buruan. Setelah mereka berhasil “diamankan” lalu mereka pun dibawa ke tempat rehabilitasi sosial untuk di data namun setelah itu mereka dilepaskan kembali begitu saja. Sehingga pun akhirnya menghiasi jalanan, perempatan lampu merah, di terminal bus, dan tempat-tempat keramaian lainnya. Sedikit sekali dari mereka-gepeng dan anak jalanan yang diberdayakan atau disekolahkan. Padahal pemerintah seharusnya jika kembali ke Undang-Undang Pasal 34 ayat (1) tentunya sudah menyediakan dana untuk merealisaikan pelaksanaan Undang-Undang Pasal 34 ayat (1) tersebut.

Gelandangan, pengemis dan anak jalanan seperti anak-anak punk juga merupakan manusia yang kurang beruntung. Banyak sekali dari mereka yang kemudian malah menjadi korban kejahatan jalanan. Selain itu anak-anak punk juga kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya saja mereka diminta menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Bukan itu saja, mereka pun ada yang menjadi korban pelecehan seksual mengingat pergaulan mereka yang tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang layaknya anak-anak. Oleh karena itu, mereka sesungguhnya bukanlah pelaku kejahatan bahkan seorang kriminal melainkan mereka adalah korban ketidaktahuan dan kurangnya kasih sayang, perhatian. Oleh karena itu, sangat keliru jika mereka harus ditangkap.

Jadi, pemerintah harus memperhatikan dan memberdayakan anak-anak punk ini secara sungguh-sungguh, tidak memandang sebelah mata.  Sebab, sebenarnya mereka banyak juga yang kreatif dan mampu berinovasi dibeberapa bidang seperti musik, prakarya dengan memanfaatkan barang bekas dan masihh banyak lagi. Pemerintah cukup menyediakan sanggar, rumah singgah, pelatih keterampilan atau seorang konsultan, psikolog, dokter yang mungkin menjadi kebutuhan mereka agar dapat lebih diberdayakan dan menjadi orang yang bermanfaat minimal bagi hidupnya. Jika hal ini dilakukan oleh pemerintah bukan tidak mungkin hal yang buruk itu seperti kejahatan jalanan, pelecehan seksual dan hal lainnya yang sering menimpa anak punk tidak terjadi bahkansecara umum dapat membuka lapangan pekerjaan alternatif. Bukan hanya pemerintah pusat, tetapi campur tangan pemerintah daerah mulai dari kabupaten hingga kecamatan sampai pedesaan harus ikut serta aktif memberikan pembinaan kepada warga masyarakat agar mereka tidak menganggap anak punk sebagai berandalan, penjahat jalanan atau anak urakan. Mereka pun warga negara yang berhak diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan Undang-Undang.


Sebagai materi debat bahasa Indonesia tingkat SMA/SMK Kab. Brebes Tahun 2018

Selasa, 20 Februari 2018

SISWA YANG MELAKUKAN TINDAKAN KRIMINAL HARUS DI HUKUM (PIDANA)

Mendukung (Pro)

Tentu kita sudah sering mendengar atau membaca bahkan mengetahui melalui media massa tentang tindakan kriminal yang marak terjadi di negara kita. Dari segi usia, pelaku tindak kriminal didominasi oleh orang dewasa namun fenomena yang cukup menyengangkan pun juga kita ketahui bahwa anak-anak yang notabene masih tergolong remaja bahkan berstatus pelajar pun, ada yang menjadi pelaku tindak kejahatan (kriminal). Apakah pelaku kejahatan yang berasal dari kalangan remaja khususnya pelajar juga akan mendapatkan sanksi pidana?

Melihat fenomena yang terjadi di zaman ini. Banyak siswa yang menjadi pelaku tindak kejahatan yang tergolong dalam tindakan kriminal. Tentunya hal ini sangat miris jika harus membayangkan perasaan orang tua mereka yang mengetahui bahwa anaknya yang seharusnya masih mengenyam pendidikan harus berada di kursi pesakitan di pengadilan bahkan harus mendekam di balik jeruji besi. Namun, bila dilihat dari segi usia pelaku kriminal di kalangan remaja, rata-rata siswa telah berusia 16 s.d. 17 tahun. Tindakan kriminal yang dilakukan pun banyak yang dikategorikan kejahatan berat dan merugikan korbannya, seperti pembunuhan, penganiayaan berat, hingga pelecehan seksual.

Kita ketahui bersama bahwa dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pasca amandemen ketiga lalu disahkan pada 10 November 2001 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan harus senantiasa  berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan tegaknya supremasi hukum di Indonesia maka dibuatlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga hukum atau pejabat berwenang sesuai prosedur dan bentuk tertentu. dalam Undang-undang Nomor 8 tahun  1981 tentang Hukum Acara Pidana (disingkat KUHP), mengenai tata pelaksanaan berkaitan dengan hukum pidana di negara kita yang tidak membedakan siapa pun. Maka prinsip ini sejalan dengan asas yang dianut dalam hukum acara pidana yaitu perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak membedakan perlakuan atau dikenal dengan istilah isonamia atau equality before the law.

Hukum harus tetap ditegakkan karena kita ketahui bersama bahwa hukum tidak memandang status sosial seseorang, tidak melihat kedudukannya di masyarakat sehingga hal ini berarti semua subjek hukum yang memenuhi unsur yang terkandung dalam ketentuan mengenai pola tingkah laku yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi hukum. Jadi, siswa yang melakukan tindakan kriminal dapat dikenai sanksi hukum. Sebab pada dasarnya hukuman yang diberikan untuk suatu individu bertujuan untuk membuat jera pelakunya kemudian tidak melakukan perbuatan yang salah untuk kesekian kalinya dan mau kembali ke jalan yang benar.

Selain itu, tindakan kriminal merupakan tindakan yang sangat merugikan orang lain. Tindakan kriminal dapat berdampak pada korban kejahatan, baik secara materi maupun psikologis. Jika kita menyebut tindakan kriminal yang dilakukan oleh siswa hanya sebatas istilah ”kenakalan remaja” maka dampaknya akan sangat vatal. Misalnya seorang siswa melakukan penganiayaan di sekolah maupun di luar sekolah secara berkelompok hingga menyebabkan korbannya terluka parah maka hal ini bukanlah dikatakan sebagai kenakalan remaja lagi namun dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Secara materi korban tindak kriminal ini dapat berbentuk fisik korban yang terluka, orang tua pun harus mengeluarkan biaya pengobatan sedangkan secara psikologis, korban bisa mengalami trauma, tidak mau lagi berangkat sekolah karena diliputi rasa takut sehingga banyak kerugian yang diakibatkan perbuatan kriminal. Apalagi jika tindakan penganiayaan itu telah direncanakan maka sanksi berat pantas untuk diberikan kepada para pelakunya atau dengan kata lain meneruskan kasus kriminal tersebut ke ranah hukum.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Pihak sekolah pun bisa mengambil tindakan tegas bagi siswa yang telah melakukan perbuatan kriminal. Tindak lanjut yang dapat direalisaikan salah satunya dengan memanggil orang tua atau wali murid untuk hadir ke sekolah untuk selanjutnya sekolah mengembalikan pendidikan dan pembinaan anak kepada orang tua atau wali murid bersangkutan. Hal ini tentu sudah menjadi aturan baku dan ketetapan pihak tentang aturan sekolah dan sanksi bagi pelanggar aturan atau tata tertib seperti melakukan pengamcaman, perundungan, perkelahian, tindak kekerasan, pengancaman, menyimpan dan mengedarkan narkoba, menikah, dll.. Dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan siswa sesuai aturan yang berlaku di sekolah maka esensinya sekolah sedang melakukan penegakan hukum atas apa yang siswa perbuat sebagai konsekuensi setiap bentuk pelanggaran tata tertib.

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Selain sanksi hukum yang diberikan menurut Undang-undang maupun tindakan tegas dari pihak sekolah, siswa yang melakukan tindakan kriminal juga layak mendapatkan sanksi sosial. Secara sederhana, kita mengenal ada norma yang berlaku di masyarakat kita seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kebiasaan atau adat istiadat. Pelanggaran atas norma tersebut dapat menyebabkan efek atau memunculkan reaksi, baik berupa hukum adat, cemoohan, atau pengucilan. Secara religious (norma agama) pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi dosa.

Dapat disimpulkan bahwa segala bentuk tindakan kriminal yang dilakukan siswa diperlukan penanganan serius. Tentunya hal ini selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak kriminal juga sebagai bentuk penegakan hukum dan Undang-undang yang berlaku di negara kita yang diketahui sebagai negara hukum yang tidak memandang siapa pun pelaku kriminalitas.


Menolak (Kontra)

Kita mengetahui bersama bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan harus senantiasa  berdasarkan atas hukum. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan  ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law).

Ciri-ciri khas bagi suatu negara hukum adalah:
1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta  tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan apapun juga.
3.  Legalitas dalam arti segala bentuknya.

Melihat pada poin (1) yang menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Hal ini dapat kita maknai secara global bahwa siapapun pelaku kriminal berhak diperlakukan adil dan mendapatkan pengakuan serta perlindungan dihadapan hukum dan peradilan sesuai Undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1), yang intinya Indonesia menjujung kesamaan kedudukan dan hak setiap warga negaranya dihadapan hukum tanpa terkecuali.

Berdasarkan hal tersebut, untuk menindak pelaku kriminal dari kalangan siswa pun perlu adanya penyelidikan khusus sebelum diputuskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku kriminal dari kalangan siswa memenuhi unsur perbuatan pidana. Kita wajib menggali, menganalisis, mengetahui, memperhatikan dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Jangan sampai perlakuan dan pemberian sanksi terhadap siswa yang melakukan tindakan kriminal malah mengakibatkan psikologi anak terganggu, siswa mengalami depresi, dikucilkan dari masyarakat, atau dinilai sebagai penjahat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan yang intinya penempatan anak yang sedang dalam proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif (pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya) dan Diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) yang darurat untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi (penandaan terhadap seseorang yang dianggap buruk karena melakukan tindakan kriminal) terhadap anak yang penuh dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Hal ini mengisyaratkan bahwa siswa yang menjadi pelaku tindakan kriminal diusahakan agar mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari LPKA sehingga mereka terhindar dari proses peradilan pidana. Mereka pun bukan dipenjarakan melainkan ditempatkan di LPKA supaya dapat mengembalikan mental dan kepribadian mereka sesuai norma pergaulan remaja sehingga kelak mereka dapat kembali ke lingkungan sosial tanpa merasa malu, dikucilkan atau dipinggirkan dari pergaulan.

Semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, baik kejaksanaan, kepolisian, pengadilan, orang tua, dan guru, tentu secara bersama-sama harus ikut mengatasi masalah dan menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan membentuk korban, anak (siswa) sebagai pelaku kriminal, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, maupun menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Jangan sampai keputusan menghukum siswa yang melakukan tindakan kriminal malah mengakibatkan mereka ketakutan menghadapi sistem peradilan pidana atau bahkan mereka meneruskan tindakan buruk mereka dan terjerumus ke ranah kejahatan.

Sanksi pidana atau hukuman yang dikenakan kepada anak pun harus memperhatikan kategori usia. Kita tidak bisa memukul rata bahawa siswa yang melakukan tindak kriminal harus diberikan sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberlakukan kepada siswa yang melakukan tindakan kriminal harus lebih manusiawi dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 82 SPPA bagi anak yaitu berupa sanksi tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi pengembalian kepada orangtua/wali untuk dibina dalam lingkungan keluarga, penyerahan kepada seseorang atau perawatan di rumah sakit atau di LPKS (Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi), berkewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan SIM, dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.

Sedangkan untuk anak usia 15 tahun ke atas dapat dikenakan sanksi pidana pokok yang terdiri atas pidana peringatan, pidana dengan syarat seperti pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, maupun dapat berupa pidana tambahan berbentuk perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak kriminal atau pemenuhan kewajiban adat.

Jika siswa sebagai pelaku tindak kriminal yang sedang melakukan proses peradilan pun harus diperhatikan hak-haknya, seperti:
1.diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
2.    dipisahkan dari orang dewasa;
3.    memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
4.    melakukan kegiatan rekreasional;
5.    bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
6.    tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
7.    tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
8.    memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
9.    tidak dipublikasikan identitasnya;
10.    memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
11.    memperoleh advokasi sosial;
12.    memperoleh kehidupan pribadi;
13.    memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
14.    memperoleh pendidikan;
15.    memperoleh pelayananan kesehatan; dan
16.    memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 UU SPPA menyatakan bahwa anak yang sedang menjalani masa pidana berhak atas:
1.    Remisi atau pengurangan masa pidana;
2.    Asimilasi;
3.    Cuti mengunjungi keluarga;
4.    Pembebasan bersyarat;
5.    Cuti menjelang bebas;
6.    Cuti bersyarat;
7.    Hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Oleh karena itu, siswa yang bermasalah karena melakukan tindakan kriminal pun sebaiknya tidak mendapatkan sanksi secara berlebihan. Jika memang ingin memberikan efek jera cukup dengan memberikan sanksi sosial tanpa membawa mereka ke meja hijau.Mereka hanya perlu diarahkan dan dibimbing agar mengetahui dan memahami bahwa setiap keputusan terhadap tindakan mereka pasti memiliki risiko yang harus mereka tanggung. Kebanyakan remaja masih labil dalam memutuskan sesuatu. Diharapkan dengan melakukan tindakan preventif (pencegahan) semenjak dini melalui sosialisasi dari pihak-pihak terkait seperti kepolisian, kejaksanaan, atau melalui pendekatan personal oleh guru di sekolah serta peran aktif orang tua di lingkungan keluarga diharapkan dapat meminimalisir tindak kriminal yang dilakukan oleh siswa.

Sebagai bahan lomba debat bahasa Indonesia SMA/SMK Kab. Brebes 2018