Rabu, 25 Maret 2015

DOWNLOAD MUSIK TANPA IZIN SAMA DENGAN PENCURIAN

       Kalau dulu, pelanggaran hak cipta untuk musik yang akrab di telinga kita adalah "stop pembajakan kaset dan CD", karena memang beberapa tahun yang lalu, medium utama transmisi musik adalah melalui kaset dan CD. Tapi seperti kita ketahui, seiring dengan perkembangan ICT (Information and Communication Technology) di berbagai aspek, pembajakan tidak lagi menggunakan medium konvensional lewat kaset atau CD, bahkan MP3 bajakan. 

       Pembajakan kini masuk ke ranah digital. Website peer-to-peer, yang menjadi tempat tukar-menukar informasi digital para netizen, sesungguhnya merupakan aktivitas ilegal, karena mereka mentransmisikan data digital tanpa hak. Secara singkat dan mudahnya, peredaran musik secara ilegal adalah seluruh peredaran yang dilakukan tanpa persetujuan atau perjanjian atau ijin apapun dari pihak yang bersangkutan. Padahal, sekali lagi, dalam sebuah ciptaan, ada komponen hak moral dan hak ekonomi, yang merupakan milik pencipta.
       Portal musik dalam negeri banyak yang terbukti memberikan akses mengunduh (download) lagu tanpa izin dari pemegang hak cipta. Meski selama ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta namun pengunduh musik illegal ini masih marak di Indonesia. Illegal download pada prinsipnya adalah pelanggaran atas HKI (Hak Kekayaan Intelektual), yakni dalam konteks Hak Cipta. Dalam perspektif hukum ini, ada dua unsur hak utama yang terkandung dalam Hak Cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berisi pengakuan dan penghormatan terhadap pihak Pencipta, yang sifatnya non-transferrable (tidak dapat dialihkan). 
       Sementara hak ekonomi, merupakan hak atas aspek ekonomis yang timbul akibat lahirnya ciptaan ini, dengan adanya durasi waktu eksploitasi. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 19/2002 tentang Hak Cipta pasal 1, menyangkut aspek hak ekonomi dari Hak Cipta, ada hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak, untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberi izin untuk itu. Ciptaan yang dimaksud di sini menyangkut hasil ilmu pengetahuan, seni, sastra, termasuk musik, penelitian ilmiah, buku, fotografi, film, lukisan, program komputer, tarian, dan karya cipta lainnya.

       Ketika musik diupload tanpa izin pemilik hak cipta, maka sesungguhnya yang terjadi adalah pelanggaran, dan ada sanksi yang harusnya diterapkan untuk itu. Pasal 72 UU Hak Cipta 19/2002 menyebutkan bahwa siapapun yang sengaja, tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta, dikenakan sanksi pidana paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
                        Sayangnya, masyarakat Indonesia belum punya cukup pemahaman mengenai hal ini. Download gratis, kerap dianggap sebagai aktivitas yang 'wajar' dalam perkembangan dunia digital. Padahal itu salah, melanggar hukum. Sekarang kita coba lihat ke diri kita masing-masing, apaka kita salah satu yang mendukung kemajuan musik Indonesia, atau malah salah satu yang mendukung kemunduran musik Indonesia? Masih suka cari-cari lagu dengan imbuhan “Free Download di internet? yaaahh, nggak banget deh!

Kini saatnya kita sadar dan mendukung perkembangan musik Indonesia! walaupun memang, tidak bisa dipungkiri hal itu merupakan godaan yang sangat manis, coba bayangkan bila karya kita dimanfaatkan oleh orang lain tanpa izin itu rasanya sangatlah tidak menyenangkan, apalagi jika dikomersilkan dan kita tidak mendapat apapun kecuali kerugian.
              Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk memberikan solusi atas peredaran musik illegal yaitu pertama, memblokir situs illegal download, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap upaya anti pembajakan disana. Kedua, mensosialisasikan isu HKI, memperbaiki Undang-Undang terkait Hak Cipta (terakhir diperbaiki tahun 2009), sekaligus memberi kesempatan bagi industri illegal untuk mengubah mindset dan pengelolaan perusahaan mereka menjadi legal. Yang ketiga, memastikan sistem monitoring 24 jam dengan teknologi mutakhir, pengembangan DRM (digital rights management), dalam mendeteksi produk musik ilegal yang mungkin masih ada di dunia digital.

       Mengingat betapa buruknya hal tersebut, marilah kita sebagai generasi muda mencoba membuat perubahan kecil dimulai untuk tidak mendownload musik secara ilegal dari situs-situs yang tersebar di internet. Kalau ingin mendengarkan lagu, maka cobalah untuk streaming dari akun official si penyanyi/band tersebut, biasanya setiap akan merilis album atau single tertentu, mereka akan mengunggahnya di internet, semacam bocoran, yang dari sana pun, kita benar-benar harus menahan diri untuk tidak mencari-cari di situs tidak resmi untuk mendownloadnya atau menggunakan berbagai macam tools untuk mengambil lagu yang ada di akun official itu.
       Kita bisa mendownload file yang ada di suatu akun musik jika memang file itu diupload secara resmi untuk didownload tanpa bayar/free oleh pihak yang bersangkutan. Jika berbayar dan kebetulan kita tidak ingin membelinya, maka kita dapat mendengarkannya secara streaming dari akun atau situs resmi mereka dan usahakan sebisa mungkin membuat diri kita merasa bahwa hal itu sudah cukup.

       Selain itupun, sebenarnya, kita juga dapat menyaksikannya lewat media massa seperti TV dan atau mendengarkan di radio. Ingatlah! hindarilah keinginan untuk merekamnya, apalagi sampai menguploadnya ke dunia maya, waduh, itu sama halnya dengan membajak, karena jelaslah bahwa kita tidak memiliki hak akan hal itu. Mari kita selamatkan musik Indonesia dengan menghentikan mendownload musik secara illegal.

(DiKutip dari berbagai sumber untuk Materi Lomba Debat Bahasa Indonesia Tingkat Kabupaten Brebes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar