Kalau dulu, pelanggaran hak
cipta untuk musik yang akrab di telinga kita adalah "stop pembajakan kaset
dan CD", karena memang beberapa tahun yang lalu, medium utama transmisi
musik adalah melalui kaset dan CD. Tapi seperti kita ketahui, seiring dengan
perkembangan ICT (Information and Communication Technology) di berbagai aspek,
pembajakan tidak lagi menggunakan medium konvensional lewat kaset atau CD,
bahkan MP3 bajakan.
Pembajakan kini masuk ke ranah digital. Website peer-to-peer,
yang menjadi tempat tukar-menukar informasi digital para netizen, sesungguhnya
merupakan aktivitas ilegal, karena mereka mentransmisikan data digital tanpa
hak. Secara
singkat dan mudahnya, peredaran musik secara ilegal adalah seluruh peredaran
yang dilakukan tanpa persetujuan atau perjanjian atau ijin apapun dari pihak
yang bersangkutan. Padahal, sekali lagi, dalam
sebuah ciptaan, ada komponen hak moral dan hak ekonomi, yang merupakan milik
pencipta.
Portal
musik dalam negeri banyak yang terbukti memberikan akses mengunduh (download) lagu tanpa izin
dari pemegang hak cipta. Meski selama ini Indonesia telah memiliki
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
dan Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta namun pengunduh musik
illegal ini masih marak di Indonesia. Illegal
download pada prinsipnya adalah pelanggaran atas HKI (Hak Kekayaan
Intelektual), yakni dalam konteks Hak Cipta. Dalam perspektif hukum ini, ada
dua unsur hak utama yang terkandung dalam Hak Cipta, yakni hak moral dan hak
ekonomi. Hak moral berisi pengakuan dan penghormatan terhadap pihak Pencipta,
yang sifatnya non-transferrable (tidak dapat dialihkan).
Sementara hak ekonomi, merupakan hak atas aspek ekonomis yang
timbul akibat lahirnya ciptaan ini, dengan adanya durasi waktu eksploitasi.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 19/2002 tentang Hak Cipta pasal
1, menyangkut aspek hak ekonomi dari Hak Cipta, ada hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak, untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberi
izin untuk itu. Ciptaan yang
dimaksud di sini menyangkut hasil ilmu pengetahuan, seni, sastra, termasuk
musik, penelitian ilmiah, buku, fotografi, film, lukisan, program komputer,
tarian, dan karya cipta lainnya.
Ketika musik diupload tanpa izin pemilik hak cipta, maka
sesungguhnya yang terjadi adalah pelanggaran, dan ada sanksi yang harusnya
diterapkan untuk itu. Pasal 72 UU Hak Cipta 19/2002 menyebutkan bahwa siapapun
yang sengaja, tanpa hak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta, dikenakan
sanksi pidana paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sayangnya, masyarakat Indonesia belum punya cukup pemahaman
mengenai hal ini. Download gratis, kerap dianggap sebagai aktivitas yang
'wajar' dalam perkembangan dunia digital. Padahal itu salah, melanggar hukum. Sekarang
kita coba lihat ke diri kita masing-masing, apaka kita salah satu yang
mendukung kemajuan musik Indonesia, atau malah salah satu yang
mendukung kemunduran musik Indonesia? Masih suka cari-cari lagu
dengan imbuhan “Free Download” di internet? yaaahh,
nggak banget deh!
Kini saatnya kita sadar dan mendukung perkembangan musik Indonesia! walaupun memang, tidak bisa
dipungkiri hal itu merupakan godaan yang sangat manis, coba bayangkan bila
karya kita dimanfaatkan oleh orang lain tanpa izin itu rasanya sangatlah tidak
menyenangkan, apalagi jika dikomersilkan dan kita tidak mendapat apapun kecuali
kerugian.
Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk memberikan
solusi atas peredaran musik illegal yaitu pertama, memblokir situs illegal
download, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap upaya anti pembajakan
disana. Kedua, mensosialisasikan isu HKI, memperbaiki Undang-Undang terkait Hak
Cipta (terakhir diperbaiki tahun 2009), sekaligus memberi kesempatan bagi
industri illegal untuk mengubah mindset dan pengelolaan perusahaan mereka
menjadi legal. Yang ketiga,
memastikan sistem monitoring 24 jam dengan teknologi mutakhir, pengembangan DRM
(digital rights management), dalam mendeteksi produk musik ilegal yang mungkin
masih ada di dunia digital.
Mengingat betapa buruknya hal tersebut, marilah
kita sebagai generasi muda mencoba membuat perubahan kecil dimulai untuk tidak mendownload musik secara ilegal dari situs-situs yang
tersebar di internet. Kalau ingin mendengarkan lagu, maka cobalah untuk streaming dari akun official si penyanyi/band
tersebut, biasanya setiap akan merilis album atau single tertentu, mereka akan
mengunggahnya di internet, semacam bocoran, yang dari sana pun, kita
benar-benar harus menahan diri untuk tidak mencari-cari di situs tidak resmi
untuk mendownloadnya
atau menggunakan berbagai macam tools
untuk mengambil lagu yang ada di akun official itu.
Kita bisa mendownload file yang ada di suatu akun musik jika
memang file itu diupload secara resmi untuk didownload tanpa bayar/free oleh pihak yang
bersangkutan. Jika berbayar dan kebetulan kita tidak ingin membelinya, maka
kita dapat mendengarkannya secara streaming dari akun atau situs resmi mereka
dan usahakan sebisa mungkin membuat diri kita merasa bahwa hal itu sudah cukup.
Selain
itupun, sebenarnya, kita juga dapat menyaksikannya lewat media massa seperti TV
dan atau mendengarkan di radio. Ingatlah! hindarilah keinginan untuk
merekamnya, apalagi sampai menguploadnya ke dunia maya, waduh, itu sama halnya
dengan membajak, karena jelaslah bahwa kita tidak memiliki hak akan hal itu.
Mari kita selamatkan musik Indonesia dengan menghentikan mendownload musik
secara illegal.
(DiKutip dari berbagai sumber untuk Materi Lomba Debat Bahasa Indonesia Tingkat Kabupaten Brebes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar