Selasa, 20 Februari 2018

SISWA YANG MELAKUKAN TINDAKAN KRIMINAL HARUS DI HUKUM (PIDANA)

Mendukung (Pro)

Tentu kita sudah sering mendengar atau membaca bahkan mengetahui melalui media massa tentang tindakan kriminal yang marak terjadi di negara kita. Dari segi usia, pelaku tindak kriminal didominasi oleh orang dewasa namun fenomena yang cukup menyengangkan pun juga kita ketahui bahwa anak-anak yang notabene masih tergolong remaja bahkan berstatus pelajar pun, ada yang menjadi pelaku tindak kejahatan (kriminal). Apakah pelaku kejahatan yang berasal dari kalangan remaja khususnya pelajar juga akan mendapatkan sanksi pidana?

Melihat fenomena yang terjadi di zaman ini. Banyak siswa yang menjadi pelaku tindak kejahatan yang tergolong dalam tindakan kriminal. Tentunya hal ini sangat miris jika harus membayangkan perasaan orang tua mereka yang mengetahui bahwa anaknya yang seharusnya masih mengenyam pendidikan harus berada di kursi pesakitan di pengadilan bahkan harus mendekam di balik jeruji besi. Namun, bila dilihat dari segi usia pelaku kriminal di kalangan remaja, rata-rata siswa telah berusia 16 s.d. 17 tahun. Tindakan kriminal yang dilakukan pun banyak yang dikategorikan kejahatan berat dan merugikan korbannya, seperti pembunuhan, penganiayaan berat, hingga pelecehan seksual.

Kita ketahui bersama bahwa dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pasca amandemen ketiga lalu disahkan pada 10 November 2001 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan harus senantiasa  berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan tegaknya supremasi hukum di Indonesia maka dibuatlah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga hukum atau pejabat berwenang sesuai prosedur dan bentuk tertentu. dalam Undang-undang Nomor 8 tahun  1981 tentang Hukum Acara Pidana (disingkat KUHP), mengenai tata pelaksanaan berkaitan dengan hukum pidana di negara kita yang tidak membedakan siapa pun. Maka prinsip ini sejalan dengan asas yang dianut dalam hukum acara pidana yaitu perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak membedakan perlakuan atau dikenal dengan istilah isonamia atau equality before the law.

Hukum harus tetap ditegakkan karena kita ketahui bersama bahwa hukum tidak memandang status sosial seseorang, tidak melihat kedudukannya di masyarakat sehingga hal ini berarti semua subjek hukum yang memenuhi unsur yang terkandung dalam ketentuan mengenai pola tingkah laku yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi hukum. Jadi, siswa yang melakukan tindakan kriminal dapat dikenai sanksi hukum. Sebab pada dasarnya hukuman yang diberikan untuk suatu individu bertujuan untuk membuat jera pelakunya kemudian tidak melakukan perbuatan yang salah untuk kesekian kalinya dan mau kembali ke jalan yang benar.

Selain itu, tindakan kriminal merupakan tindakan yang sangat merugikan orang lain. Tindakan kriminal dapat berdampak pada korban kejahatan, baik secara materi maupun psikologis. Jika kita menyebut tindakan kriminal yang dilakukan oleh siswa hanya sebatas istilah ”kenakalan remaja” maka dampaknya akan sangat vatal. Misalnya seorang siswa melakukan penganiayaan di sekolah maupun di luar sekolah secara berkelompok hingga menyebabkan korbannya terluka parah maka hal ini bukanlah dikatakan sebagai kenakalan remaja lagi namun dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Secara materi korban tindak kriminal ini dapat berbentuk fisik korban yang terluka, orang tua pun harus mengeluarkan biaya pengobatan sedangkan secara psikologis, korban bisa mengalami trauma, tidak mau lagi berangkat sekolah karena diliputi rasa takut sehingga banyak kerugian yang diakibatkan perbuatan kriminal. Apalagi jika tindakan penganiayaan itu telah direncanakan maka sanksi berat pantas untuk diberikan kepada para pelakunya atau dengan kata lain meneruskan kasus kriminal tersebut ke ranah hukum.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Pihak sekolah pun bisa mengambil tindakan tegas bagi siswa yang telah melakukan perbuatan kriminal. Tindak lanjut yang dapat direalisaikan salah satunya dengan memanggil orang tua atau wali murid untuk hadir ke sekolah untuk selanjutnya sekolah mengembalikan pendidikan dan pembinaan anak kepada orang tua atau wali murid bersangkutan. Hal ini tentu sudah menjadi aturan baku dan ketetapan pihak tentang aturan sekolah dan sanksi bagi pelanggar aturan atau tata tertib seperti melakukan pengamcaman, perundungan, perkelahian, tindak kekerasan, pengancaman, menyimpan dan mengedarkan narkoba, menikah, dll.. Dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan siswa sesuai aturan yang berlaku di sekolah maka esensinya sekolah sedang melakukan penegakan hukum atas apa yang siswa perbuat sebagai konsekuensi setiap bentuk pelanggaran tata tertib.

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Selain sanksi hukum yang diberikan menurut Undang-undang maupun tindakan tegas dari pihak sekolah, siswa yang melakukan tindakan kriminal juga layak mendapatkan sanksi sosial. Secara sederhana, kita mengenal ada norma yang berlaku di masyarakat kita seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kebiasaan atau adat istiadat. Pelanggaran atas norma tersebut dapat menyebabkan efek atau memunculkan reaksi, baik berupa hukum adat, cemoohan, atau pengucilan. Secara religious (norma agama) pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi dosa.

Dapat disimpulkan bahwa segala bentuk tindakan kriminal yang dilakukan siswa diperlukan penanganan serius. Tentunya hal ini selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak kriminal juga sebagai bentuk penegakan hukum dan Undang-undang yang berlaku di negara kita yang diketahui sebagai negara hukum yang tidak memandang siapa pun pelaku kriminalitas.


Menolak (Kontra)

Kita mengetahui bersama bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan harus senantiasa  berdasarkan atas hukum. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan  ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law).

Ciri-ciri khas bagi suatu negara hukum adalah:
1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta  tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan apapun juga.
3.  Legalitas dalam arti segala bentuknya.

Melihat pada poin (1) yang menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Hal ini dapat kita maknai secara global bahwa siapapun pelaku kriminal berhak diperlakukan adil dan mendapatkan pengakuan serta perlindungan dihadapan hukum dan peradilan sesuai Undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1), yang intinya Indonesia menjujung kesamaan kedudukan dan hak setiap warga negaranya dihadapan hukum tanpa terkecuali.

Berdasarkan hal tersebut, untuk menindak pelaku kriminal dari kalangan siswa pun perlu adanya penyelidikan khusus sebelum diputuskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku kriminal dari kalangan siswa memenuhi unsur perbuatan pidana. Kita wajib menggali, menganalisis, mengetahui, memperhatikan dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Jangan sampai perlakuan dan pemberian sanksi terhadap siswa yang melakukan tindakan kriminal malah mengakibatkan psikologi anak terganggu, siswa mengalami depresi, dikucilkan dari masyarakat, atau dinilai sebagai penjahat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan yang intinya penempatan anak yang sedang dalam proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif (pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya) dan Diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) yang darurat untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi (penandaan terhadap seseorang yang dianggap buruk karena melakukan tindakan kriminal) terhadap anak yang penuh dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Hal ini mengisyaratkan bahwa siswa yang menjadi pelaku tindakan kriminal diusahakan agar mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari LPKA sehingga mereka terhindar dari proses peradilan pidana. Mereka pun bukan dipenjarakan melainkan ditempatkan di LPKA supaya dapat mengembalikan mental dan kepribadian mereka sesuai norma pergaulan remaja sehingga kelak mereka dapat kembali ke lingkungan sosial tanpa merasa malu, dikucilkan atau dipinggirkan dari pergaulan.

Semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, baik kejaksanaan, kepolisian, pengadilan, orang tua, dan guru, tentu secara bersama-sama harus ikut mengatasi masalah dan menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan membentuk korban, anak (siswa) sebagai pelaku kriminal, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, maupun menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Jangan sampai keputusan menghukum siswa yang melakukan tindakan kriminal malah mengakibatkan mereka ketakutan menghadapi sistem peradilan pidana atau bahkan mereka meneruskan tindakan buruk mereka dan terjerumus ke ranah kejahatan.

Sanksi pidana atau hukuman yang dikenakan kepada anak pun harus memperhatikan kategori usia. Kita tidak bisa memukul rata bahawa siswa yang melakukan tindak kriminal harus diberikan sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberlakukan kepada siswa yang melakukan tindakan kriminal harus lebih manusiawi dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 82 SPPA bagi anak yaitu berupa sanksi tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi pengembalian kepada orangtua/wali untuk dibina dalam lingkungan keluarga, penyerahan kepada seseorang atau perawatan di rumah sakit atau di LPKS (Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi), berkewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan SIM, dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.

Sedangkan untuk anak usia 15 tahun ke atas dapat dikenakan sanksi pidana pokok yang terdiri atas pidana peringatan, pidana dengan syarat seperti pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, maupun dapat berupa pidana tambahan berbentuk perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak kriminal atau pemenuhan kewajiban adat.

Jika siswa sebagai pelaku tindak kriminal yang sedang melakukan proses peradilan pun harus diperhatikan hak-haknya, seperti:
1.diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
2.    dipisahkan dari orang dewasa;
3.    memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
4.    melakukan kegiatan rekreasional;
5.    bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
6.    tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
7.    tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
8.    memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
9.    tidak dipublikasikan identitasnya;
10.    memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
11.    memperoleh advokasi sosial;
12.    memperoleh kehidupan pribadi;
13.    memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
14.    memperoleh pendidikan;
15.    memperoleh pelayananan kesehatan; dan
16.    memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 UU SPPA menyatakan bahwa anak yang sedang menjalani masa pidana berhak atas:
1.    Remisi atau pengurangan masa pidana;
2.    Asimilasi;
3.    Cuti mengunjungi keluarga;
4.    Pembebasan bersyarat;
5.    Cuti menjelang bebas;
6.    Cuti bersyarat;
7.    Hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Oleh karena itu, siswa yang bermasalah karena melakukan tindakan kriminal pun sebaiknya tidak mendapatkan sanksi secara berlebihan. Jika memang ingin memberikan efek jera cukup dengan memberikan sanksi sosial tanpa membawa mereka ke meja hijau.Mereka hanya perlu diarahkan dan dibimbing agar mengetahui dan memahami bahwa setiap keputusan terhadap tindakan mereka pasti memiliki risiko yang harus mereka tanggung. Kebanyakan remaja masih labil dalam memutuskan sesuatu. Diharapkan dengan melakukan tindakan preventif (pencegahan) semenjak dini melalui sosialisasi dari pihak-pihak terkait seperti kepolisian, kejaksanaan, atau melalui pendekatan personal oleh guru di sekolah serta peran aktif orang tua di lingkungan keluarga diharapkan dapat meminimalisir tindak kriminal yang dilakukan oleh siswa.

Sebagai bahan lomba debat bahasa Indonesia SMA/SMK Kab. Brebes 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar